Sumbar  

Akibat Debu stokpile Batu Bara di Sungai Rumbai Timur dan Sungai Rumbai, Pro dan Kontra.

Antrian panjang truk terlihat di bahu jalan nasional. Kondisi Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Sungai Rumbai, saat ini tertutup debu batu bara yang pekat, diduga berasal dari Sarolangun, Provinsi Jambi.

Arosukapost.com – Dharmasraya, stokpile batu bara yang berbeda Nagari Sungai Rumbai Timur dan Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar sangat meresahkan masyarakat ,terutama bagi pedagang makanan dan pakaian yang berada dipinggir jalan lintas Sumatera.

Dari informasinya batu bara tersebut diangkut dari Sarolanggun Provinsi Jambi, lantaran tak mendapatkan izin dari memerintah setempat makanya mereka pindah ke Dharmasraya.

Batu bara diangkut menggunakan truk, lalu setibanya di lokasi stokpile, batu bara tersebut dibongkar. Selanjutnya, batu bara dimuat kembali ke dump truck dengan menggunakan alat berat. Terlihat antrian panjang di bahu jalan lintas sumatera, truk-truk berderet menunggu giliran untuk membongkar ‘mutiara hitam’ tersebut.

Di jalan lintas, debu terlihat berterbangan ke sana-sini, terbawa oleh angin dan kendaraan yang melintas di jalan nasional tersebut. Meskipun telah disiram dengan air, situasi malah semakin memburuk. Hal ini menyebabkan jalan menjadi hitam pekat, licin, dan mengancam keselamatan bagi pengguna jalan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan pro dan kontra di tengah masyarakat, terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kepentingan sesaat yang merugikan kesehatan.

Baca juga :  Rombongan Besar dari Aie Tawa Bersatu untuk Mendukung Edisar

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Budi Waluyo, pada Rabu (15/05/2024), menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan tertulis dari pihak kecamatan mengenai keresahan masyarakat di kedua nagari yang disebabkan oleh debu batu bara. “Kami belum menerima laporan tertulis,” ujar Budi Waluyo.

Hingga hari ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menunggu informasi edukatif dari tim investasi yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPMPTSP bertugas mengeluarkan Izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudian mengintegrasikannya ke dalam sistem aplikasi Online Single Submission (OSS).

Dokumen apa pun yang diurus harus memenuhi syarat lingkungan sebelum dapat diproses oleh DLH. “Kami masih menunggu dokumen-dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

” Yang penting proses harus selesai izinnya di DPMPTSP terlebih dahulu dan dinas ini yang terakhir ,” cetusnya.

Baca juga :  Apel Pagi Jelang Turun dari Puncak Gunung Talang, Bupati Solok Ajak Peserta Kumpulkan Semua Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan lingkungan. Permohonan harus diajukan terlebih dahulu melalui sidang penapisan. Setelah itu, warga yang terlibat diundang untuk mencari solusi bersama,” ucapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Naldi, M.Si, menjelaskan bahwa stockpile batu bara yang terletak di Sungai Rumbai Timur dan Sungai Rumbai telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Beliau mengaku telah meninjau lokasi dari kedua stockpile batu bara tersebut.

“Dan terkait dengan hal lainnya, tentu kami serahkan kepada dinas instansi yang bersangkutan,” terangnya.

” Yang penting sudah tinjau lokasi dan sudah memaaukan kedalam aplikasi OSS,” tutupnya

Mengenai keresahan para pedagang dan pengguna jalan terkait debu yang berterbangan, tentu diperlukan kajian yang lebih serius. Hal ini karena masalah tersebut berkaitan dengan kesehatan warga setempat, terlebih dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu,” pungkasnya. (SP)