Polsek Lembang Jaya Polres Solok Amankan Pelaku Curanmor Bersama 6 Unit Sepeda Motor

Arosukapost.com, Solok –  RP seorang warga Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang,  Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten diamankan petugas kepolisian karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian motor pada Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Selain RP, Tim Polsek Lembang Jaya, Polres Solok juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.M.H, melalui Kapolsek Lembang Jaya, Iptu Defrianto, mengatakan bahwa pengungkapan pelaku dibekuk polisi ketika hendak keluar rumah di daerah Kampung Baru, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.

Baca juga :  Tim Spider Polres Solok Sita Ratusan Liter Minuman Tuak di Kubung

Tim Polsek Lembang Jaya yang dibantu Polsek Kubung kemudian melakukan penggeledahan usai penangkapan. Petugas berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil Curanmor.

“Tim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BA 3743 EC dan satu ini sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan 4 unit sepeda motor lainnya dari sejumlah lokasi,” kata Kapolsek.

Baca juga :  Kasus Perdagangan Anak di Surabaya Terungkap, Mucikari dan Enam Orang Ditangkap

“Hasil pengembangan, total yang kitaamankan menjadi 6 unit sepeda motor, yakni Mio GT, Honda Beat Pop, Mio Soul dan Honda Revo. Semuanya tanpa plat nomor,” terang Iptu Defrianto.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/ 06 /XII/2022/SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 23 Desember 2022.

“Pelaku RP diduga melakukan curanmor di daerah Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok,” tutur Kapolsek.