Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Pulau Punjung, Satunya Lagi Masuk Daftar DPO

Satu dari dua pelaku curamor dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Senin (19/12/22).
Satu dari dua pelaku curamor dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Senin (19/12/22).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Satu dari dua pelaku curamor dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Senin (19/12/22) pagi sekira pukul 06.00 wib. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk ke dalam daftar DPO.

Pelaku yaitu berinisial N (38), warga Sisawah, Nagari Kunangan, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan saat ini berdomisili di Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Raspaisal menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 5366 VC milik korban Dedi Permana.

“Peristiwa curamor ini terjadi pada hari Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 21.00 wib, di depan ruko km 5 Sungai Kambut, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” terang Iptu Raspaisal.

Baca juga :  Sutan Riska Anjangsana ke Makam Bupati Pertama Dharmasraya

Setelah penyelidikan, diketahui N membawa motor tersebut ke Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung. Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kamang Baru.

“Berkat koordinasi yang baik, akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan petugas Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung. Kemudian pelaku digelandang petugas ke Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangannya,” jelas Raspaisal lagi.

Saat diinterogasi, N mengaku menjalankan aksinya bersama temannya berinisial TA. Katanya, TA  berperan memantau situasi di lokasi yang akan dijadikan target pencurian. Sementara modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menggunakan kunci T.

Baca juga :  Jawaban Bupati Solok Terhadap PU Fraksi-fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut di atas atas nama Dede Permana, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N.

N diketahui juga merupakan residivis perkara curas, curat, kepemilikan senpi ilegal dan kasus ilegal logging. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. memberi apresiasi kepada Kapolsek Pulau Punjung beserta jajaran dan Kapolsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

“Kepada masyarakat agar tetap selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan. Pastikan keadaan kendaraan anda dalam keadaan terkunci dan memarkir kendaraan di lingkungan atau tempat yang lebih aman,” tukas AKBP Nurhadi.