Awasi Pupuk Bersubsidi, Kejari Pessel Buka Hotline Pengaduan

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membuka pengaduan hotline untuk mengatasi mafia tanah dan mafia pupuk.
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membuka pengaduan hotline untuk mengatasi mafia tanah dan mafia pupuk.

Arosukapost.com, Pesisir Selatan- Pengawasan pupuk bersubsidi kini menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk diawasi.

Upaya tersebut dilakukan agar penyimpangan terhadap pupuk bersubsidi yang ditujukan kepada para petani bisa diatasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitourus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intel, Richo Za Musti, SH, MH mengatakan bahwa instruksi pengawasan pupuk itu langsung diperintahkan Kejagung RI, agar seluruh jajaran di kejaksaan untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen di wilayah masing-masing.

Baca juga :  Masuk 10 Prioritas Bappenas, Gubernur Sumbar Kunjungi Nagari Tertinggal di Kabupaten Solok Selatan

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membuka pengaduan hotline untuk mengatasi mafia tanah dan mafia pupuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, melalui Kasi Intel Ricko Za Musti, SH, MH menegaskan, Kejaksaan Negeri Pesisir membentuk tim khusus terkait dua hal tersebut.

Baca juga :  Dugaan Kasus Korupsi IMB di DPMPTSP Dharmasraya Terkuak Fakta Baru

“Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah membuka pengaduan hotline tentang mafia tanah dan mafia pupuk,” tegasnya di Painan, baru-baru ini.

Bagi masyarakat, kelompok ataupun lainya jika ada mengetahui dan menjadi korban mafia tanah atau mafia pupuk dapat menghubungi nomor hotline aduan 081267756793.

“Setiap informasi ataupun pengaduan kita terima dan akan dilindungi identitasnya, untuk kemudian kita tindak lanjuti dan turun ke lapangan,” tutupnya. (Rd/Nfs)