Indonesia Patut Berbangga UU KUHP Murni Buatan Anak Bangsa

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 terkait RUU KUHP di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 terkait RUU KUHP di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: DPR RI

Arosukapost.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkapkan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU merupakan satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia yang patut disyukuri oleh segenap elemen masyarakat Indonesia. Mengingat, UU KUHP yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah tersebut merupakan produk asli murni buatan anak bangsa menggantikan UU KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Hal ini disampaikan Supriansa kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun di sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat  karena perkembangan zaman. Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini. Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa,” ujar Supriansa.

Lebih lanjut, Supriansa menuturkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam UU KUHP. Ruang judicial review tersebut, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sekaligus sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.

Baca juga :  Perkuat Pelindungan Data, Indonesia Galang Kesepakatan Global

“Silahkan mengajukan ke MK dan nanti disana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada. Jadi, yang harus kita ucapkan sekarang ini adalah ‘Alhamdulilah’ bahwa KUHP kita ini sudah ada yang bisa dipakai di tengah-tengah masyarakat dan itu murni buatan kita dan bukan lagi buatan kolonial Belanda. KUHP ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda,” pungkas Supriansa.