Dugaan Korupsi di DPMPTSP Dharmasraya Mencuat, Satu Persatu Oknum Pejabat Bakal Terseret

Suasana terkini, Kamis (1/12/22) di kantor DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya. (SP)
Suasana terkini, Kamis (1/12/22) di kantor DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Kepemimpinan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan kembali diuji. Satu persatu oknum pejabat di daerah tersebut bakal terseret keranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal itu terbukti dengan mencuapnya kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan fakta baru dalam kasus ini sontak mengagetkan publik. Terutama persoalan aliran dana.

Inisial F yang diduga terlibat dalam kasus tersebut mengakui bahwa ada terungkap fakta baru dalam persidangan saksi yang digelar dua pekan lalu, tepatnya Rabu (16/11/22) di Pengadilan Tipikor Padang. Fakta baru itu, kata F, disampaikan oleh PW yang merupakan mantan Kadis tersebut kepada hakim.

“Fakta baru itu disampaikan PW kepada hakim soal aliran dana retribusi IMB itu. Katanya dana itu di jemput oleh tiga orang diantaranya Aspri AK, MB dan satu lagi sang ajudan PH. Tak hanya itu, ada juga dana itu diserahkan langsung kepada salah seorang petinggi di daerah itu,” sebut F, ketika di hubungi melalui telepon genggamnya baru-baru ini.

Baca juga :  Menanti Pendamping Bupati Sutan Riska, Nama Ketua DPRD Dharmasraya Membuming

Kemudian menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya, Haris Hasbullah, SH, melalui Kasi Pidsus, Afdal Saputra, SH, pada Rabu (30/11/22), mengatakan, pengungkapan fakta baru dalam kasusu ini, berawal dari hasil keterangan saksi, yakni mantan Kadis DPMPTSP berinisial PW.

“Fakata baru itu, disampaikan PW kepada hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Kota Padang, dua pekan yang lalu,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi ini, dari penyelidikan ke penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dengan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Dalam kasus itu, lanjut Afdal, pihak kejaksaan juga telah memintai keterangan dari pihak pejabat ataupun bagi mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas (THL) dan sejumlah perusahaan pemohon IMB dan termasuk Inspektorat.

Baca juga :  Lagi, Polres Solok Kembali Tangkap Seorang Pemerkosa Anak Dibawah Umur

“Adapun dugaan kasus korupsi yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pihak  pemohon IMB. Namun sangat disayangkan hasil dari pemungutan itu, tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dugaan penyelewengan itu, sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019 silam,” terangnya.

Lanjutnya lagi, terungkapnya hal ini semua berdasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 284 juta.

“Intinya dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan tetap fokus atau Ondetrek pada tersangka FS, dimana kini, kasusnya sudah pada tahap pemeriksaan ahli oleh BPKP,” pungkas Afdal yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi itu.