Lindungi Kemerdekaan Pers, Polda Sumbar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Organisasi Wartawan

Polda Sumbar tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PWI Sumbar, AJI Padang, IJTI Pengda Sumbar dan PFI Padang.
Polda Sumbar tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PWI Sumbar, AJI Padang, IJTI Pengda Sumbar dan PFI Padang.

Arosukapost.com, Padang- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang.

Penandatangan itu dilakukan di Auditorium Gubernur Sumbar saat digelarnya acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tahun 2022 oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P., SIK, MH dengan ketua masing-masing ketua organisasi wartawan, pada Selasa (22/2/22).

“Salah satu rangkaian kegiatan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Sumbar adalah penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Polda Sumbar dengan PWI, AJI, IJTI dan PFI Padang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Polda Sumbar.

Baca juga :  Hendak Tawuran di Pantai Padang, Belasan Remaja Diamankan Polisi

Menurut Kabid Humas, isi dari Perjanjian Kerja Sama itu terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum.

Dengan kata lain, maksud dan tujuannya ialah mewujudkan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk dan menghormati supremasi hukum.

“Isinya seperti perlindungan kemerdekanan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan dan peningkatan pemahaman dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum profesi kewartawanan,” tambahnya.

Baca juga :  Kejari Solok Teken MoU dengan Inspektorat Kabupaten Solok Tentang Ini

Sementara lingkup dari pada isi Perjanjian Kerja Sama itu meliputi pertukaran data informasi, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait profesi kewartawanan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia para pihak.

Dalam hal Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, ke depan akan adanya perencanaan peningkatan SDM melalui pendidikan dan latihan.

“Tentunya juga melakukan sosialisasi atas isi dari Perjanjian Kerja Sama tersebut, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat dan terpenting diketahui juga oleh petugas di lapangan,” tutupnya.