Pelaku Penggelapan Sapi di Dharmasraya Berhasil Diringkus Polsek Sitiung I Koto Agung

Terlihat Kapolsek Koto Agung AKP.Agus Salem.SH, MH bersama dengan Kanitreskrim Polsek Koto Agung Sitiung I memperlihatkan sejumlah barang bukti dan 2 ekor sapi ternak yang digelapkan AP, Rabu (09/11) di Mapolsek Sitiung. (SP)
Terlihat Kapolsek Koto Agung AKP.Agus Salem.SH, MH bersama dengan Kanitreskrim Polsek Koto Agung Sitiung I memperlihatkan sejumlah barang bukti dan 2 ekor sapi ternak yang digelapkan AP, Rabu (09/11) di Mapolsek Sitiung. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Satreskrim Polsek Sitiung l Koto Agung, Polres Dharmasraya menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan ternak sapi berinisial AP (39), pada Rabu ( 09/11/22) di Pekan Baru.

AP merupakan warga Jorong Tabek Jaya, Nagari Tabek Tinggi, KecamatanTimpeh, Kabupaten  Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap sehubungan dengan adanya laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan polisi Nomor : LP/B/28/XI/2022/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung / Polres Dharmasraya / Polda Sumbar, tanggal 07 November 2022. 

Berdasarkan dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/09/XI/2022/Reskrim tanggal 09 November 2022 maka dilakukan penangkapan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah S.I.K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, SH, M.H membenarkan peristiwa itu. Menurutnya pelaku merupakan seorang pengembala sapi yang dipercayai oleh pemiliknya. Namun setelah 2 tahun dirawat dan telah memiliki 2 ekor anak, pelaku menjual sapi tersebut tanpa memberitahu pemiliknya.

Baca juga :  Ini Pesan dan Amanat Bupati Sutan Riska kepada Seluruh ASN Lingkup Pemkab Dharmasraya

“Sapi ini telah digembalakan oleh pelaku pelaku selama 2 tahun dan telah memiliki 2 ekor anak. Dan selanjutnya dia menjual semua sapi tersebut tanpa memberitahukan kepada pemiliknya, hasil penjualannya pun disikat,” kata Kapolsek.  

Setelah menjual sapi tersebut pelaku AP meninggalkan rumahnya menuju Kota Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya.

“Berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru, akhirnya pelaku AP berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dia mengucapkan terimakasih kepada personil Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru atas kerja samanya mengungkap dan mengamankan Pelaku AP dalam perkara Pengelapan hewan ternak sapi yang terjadi wilkum Polres Dharmasraya.

“Kami menghimbau bagi setiap pemilik hewan ternak sapi agar untuk lebih berhati-hati dalam mencari pengembala sapi dan selalu memantau keberadaan sapinya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” himbaunya.

Baca juga :  Pemerkosa Anak Dibawah Umur Hingga Trauma Dibekuk Polres Solok

Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari pembeli yakni berupa 2 Ekor sapi (betina dan jantan) dan uang sebanyak  Rp. 7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu).

“Dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) dan cincin seberat 1 emas, serta kalung seberat 2.08 gram sesuai dengan faktur pembelian  senilai Rp.3.070.000.-( tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan sapi tersebut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, AP terancam Pasal 363 ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.