Arosukapost.com, Dharmasraya – Satresnarkoba kembali mengamankan seorang wanita berinisial SS (27) kelahiran Lampung yang merupakan warga Jorong Jambi Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
SS diciduk di Jorong Padang Candi , Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu malam (5/11/22) sekira pukul 19:00 Wib, karena diduga menjual barang haram tersebut.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah .S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu. Rusmadi.SH, membenarkan penangkapan terhadap wanita berinisial SS. Menurutnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
“Stelah dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Mendengar hal itu sontak saja petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan, berikut dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu,” ungkapnya.
Selain itu,sebut Rusmadi, dalam penangkapan dan untuk penyitaan sejumlah barang bukti langsung disaksikan oleh Ketua Pemuda Debi Sentosa dan juga salah seorang warga setempat Asep Putra.
“Ketika dilakukan pengeledahan dilokasi ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone jenis Android merek OPPO warna silver,”terangnya.
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka SS dengan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum serta pengembangan terkait dengan kasus ini.
“Disamping untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ulah perbuatannya pelaku dapat di terapkan dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 yakni tentang Narkotika,” tegas Rusmadi.