Ini Hasil Sidak Obat Sirup Polsek Payung Sekaki, Polres Solok ke Puskesmas dan Mini Market

Arosukapost.com, Solok – Hasil pengecekan jajaran Polsek Payung Sekaki, Polres Solok, Sumatera Barat, terhadap larangan peredaran obat sirup oleh BPOM RI, telah ditarik dan disimpan oleh pihak Puskesmas dan Mini Market di Wilayah Hukum Polsek setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.MH, melalui Kapolsek Payung Sekaki, Iptu. Azirman, pada Senin (24/10/22), usai melaksanakan giat monitoring dan pengecekan terhadap obat sirup yang dilarang pemerintah.

“Kegiatan ini sebagai edukasi kepada masyarakat terhadap merebaknya kasus gagal ginjal akut, agar masyarakat menyadari terkait 5 jenis sirup obat yang telah ditarik izin edarnya,” ungkapnya.

Adapun sebut Kapolsek, giat yang dilaksanakan yakni di Puskesmas Payung Sekaki dan Mini Market, lantaran sirup tersebut mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Dari dua lokasi pengecekan yang dilakukan jajaran Polsek Payung Sekaki, tidak menemukan peredarannya. Karena kata Kapolsek, bahwa Kepala Puskesmas Payung Sekaki, Ahda Saspera, SKM telah memerintahkan kepada seluruh Staf Medis Puskesmas untuk tidak mengedarkan obat jenis syrup yang mengandung cemaran Etilen glikol serta menghentikan pemberiannya terhadap masyarakat dan mengganti dengan obat puyer bagi anak-anak.

Baca juga :  Peringati HUT ke-109, Dinsos Kabupaten Solok Serahkan Paket Sembako Ke Panti Asuhan

“Puskesmas Payung Sekakitelah melakukan penarikan dan penyimpanan terhadap segala jenis obat cair syrup merk apapun ke Gudang Puskesmas,” kata Kapolsek.

Adapun jenis obat cair syrup lainnya yang disimpan sementara (ditarik dan diamankan) di gudang Puskesmas yakni:

▪Paracetamol Syrup (obat demam) botol plastik @ 60 ml sebanyak 8 (Delapan) buah

▪Antasid Syrup (obat sakit perut) botol plastik @ 60 ml sebanyak 4 (Empat) buah.

▪Zink Syrup (Suplemen) botol @ 60 ml sebanyak 10 (Sepuluh) buah.

Kemudia pengecekan yang dilakukan di Mini Market Src Rafi, di Nagari Sirukam, yang mana pemiliknya selaku Dokter Umum Puskesmas Sirukam, juga dengan hasil tidak ditemukan obat – obatan jenis sirup yang diperjualbelikan.

Baca juga :  Hindari Anak Nagari dari Bahaya Narkoba, Bundo Kanduang Jawi-Jawi Guguk Diminta Berperan Aktif

Berikut obat sirup yang dilarang dan ditarik oleh BPOM RI dari peredaran adalah:

▪Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

▪Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

▪Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

▪Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

▪Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.