Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya, Berhasil Melaksanakan Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan

Terlihat kedua belah pihak saling berdamai dengan melalui serangkaian kegiatan berdasarkan SOP yang telah dilaksanakan sesuai dengan UU N0. 8 tahun 2021 terkait dengan penanganan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restorative serta ruang restorative justice Satryo Pambudi luhur Polres Dharmasraya.(SP)
Terlihat kedua belah pihak saling berdamai dengan melalui serangkaian kegiatan berdasarkan SOP yang telah dilaksanakan sesuai dengan UU N0. 8 tahun 2021 terkait dengan penanganan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restorative serta ruang restorative justice Satryo Pambudi luhur Polres Dharmasraya.(SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya melaksanakan aktualisasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pada Jumat (30/09/22) pekan lalu.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk aktualisasi perpol melalui fungsi Reskrim, yang berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan SOP yang telah dilaksanakan.

“Ini untuk mengaktualisasikan perpol Nomor 8 tahun 2021 terkait dengan penanganan kasus tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif serta ruang restorative justice Satrryo Pambudi luhur Polres Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, Selasa (12/10/22) kepada media ini.

Baca juga :  Tak Diindahkan, Satpol PP Padang Bongkar Dua Lapak PKL yang Berdiri di Fasum

Kapolres juga menyampaikan, bahwa aktualisasi Perpol Nomor 8/2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi ditengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu. Dwi Angga Prasetyo.S.Tr,K. S.I.K saat berada  diruangan kerjanya membenarkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian.

“Untuk menggelar perkara khusus itu, langsung dipimpin Waka Polres Dharmasraya Kompol. Alwi Haskar.SH.MH dan melengkapi administrasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Baca juga :  Sekda Dharmasraya Adlisman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Tak hanya itu, sebut Angga melalui petunjuk pimpinan dalam aktualisasi perpol 8/2021 perlu didukung fasilitas sebagai  penunjang barupa ruangan yang sesuai dalam melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, sehingga Satreskrim Dharmasraya hanya bisa merealisasikan hal tersebut.

“Ini semua berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak, yang pada akhirnya dapat diselesaikan di dalam ruangan dengan nama “Ruang Restorative Justice Satryo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya,” bebernya.

Dengan adanya ruangan tersebut, dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dengan fasilitas pendukung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.