Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba

Terlihat oknum pelaku narkoba , warga jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, kecamatan Koto Baru berinisial AR ketika digelandang ke Mapolres Dharmasraya. (SP)
Terlihat oknum pelaku narkoba , warga jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, kecamatan Koto Baru berinisial AR ketika digelandang ke Mapolres Dharmasraya. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil megamankan salah seorang pelaku berinisial AR (29), warga Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Kamis (06/10/22) malam sekira pukul 22:00 Wib.

Peristiwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba diwilkum Polres Dharmasraya. Mendengar hal itu anggota Satuan Resnarkoba  yang dikomandoi Iptu. Rusmardi, SH, turun ke KTP guna memastikan informasi tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah.S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi.SH  membenarkan bahwa adanya penangkapan salah seorang oknum pelaku berinisial AR diduga sedang melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga :  Miliki Sabu, Kakek 61 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Solok

Dikatakan Rusmadi bahwa peristiwa penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba gol I jenis sabu diwilkum Polres Dharmasraya.

“Jajaran Resnarkoba langsung memastikan dan melakukan pengeledahan serta penagkapan terhadap oknum pelaku AR tanpa ada perlawanan, yang disaksikan ketua pemuda Alex Sander dan Aldi Saputra, ” ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1(satu) buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samaung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

Baca juga :  Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Solok

Kemudian 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek. 1 (satu) buah korek api mancis warna biru, 1(satu) buah jarim api, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet.

“Untuk menjalankan proses selanjutnya AR dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres  Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika,” tegasnya.