Sumbar  

Jelang Pilwana di Kabupaten Dharmasraya, Diduga Ada Oknum Ikut Menginterpensi “Alek”

Ilustrasi Pilwana
Ilustrasi Pilwana

Arosukapost.com, Dharmasraya – Masyarakat Kabupaten Dharmasraya mengkhawatirkan adanya kecurangan yang terjadi jelang Pilwana yang akan digelar pada 20 Oktober 2022. Pasalnya Pilwana yang diikuti sebanyak 43 Nagari, ada oknum yang diduga ikut menginterpensi.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada warga yang sudah meninggal ataupun sudah pindah ketempat lain, namun namanya masih tercantum di DPT, sehingga hal ini menjadi tanya masyarakat kepada Panitia Pemilihan Nagari (PPN).

Temuan seperti ini, tentu ini menjadi tanggung jawab PPN. Sebab yang punya ‘Alek Nagari’ itu adalah mereka dan tugasnya pun tidak boleh di interpensi oleh siapapun, baik oknum  para bakal calon Wali Nagari itu sendiri maupun Pemerintah Daerah. Begitupun soal DPT yang begitu santer ditengah masyarakat menjelang pemilihan ini.

Kemudian persoalan para bakal calon Wali Nagari yang tidak diberikan rekomendasi oleh KAN berjumlah sebanyak 6 orang. Sementara, yang tidak lolos uji kompetensi berjumlah 8 orang yang dilaksanakan pekan lalu di Kota Padang, tentu ini akan menjadi bumerang bagi Pemda.

Baca juga :  Momen Dekatkan Diri Polri dengan Masyarakat, Polres Dharmasraya Kerja Bakti Religi di Masjid Nurul Mukhlisin BMT

Dari 28 orang bakal calon Wali Nagari yang mengikuti uji kompetensi saat itu, hanya 8 orang yang tidak lolos. Dari jumlah itu, diduga akan menggugat KAN serta PTUN kan Pemerintah Daerah, karena diduga adanya interpensi terhadap beberapa kandidat bakal calon.

Ketua LKAAM Dharmasraya H.Andul Haris Tuanku Sati saat dihubungi melalui telepon genggamnya menyampaikan rasa ke kecewaanya, terkait diduga adanya KAN yang tidak memberikan rekomendasi kepada bakal calon wali nagari.

“LKAAM saat ini, tidak berfungsi sebagai mana mestinya,” ucap tuanku Sati sembari mengungkapkan rasa kecewanya.

Sejatinya, KAN tidak harus memilah-milah bakal calon wali nagari, karena sebagai lembaga Kerapatan Adat Nagari, harus berpedoman kepada perda nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian wali nagari. Kemudian surat keputusan Bupati Dharmasraya Nomo: 188.45/34/KPTS – BUP/ 2022 tertanggal 14 Junuari  2022 yakni tentang penetapan tahapan dan jadwal pemilihan wali nagari serentak di bumi anyar itu.

Baca juga :  Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal PGRI Cabang Gunung Talang

Sekdakab Dharmasraya H.Adlisman l.S.Sos. M.Si  yang juga sebagai ketua penitia pemilihan walinagari tingkat Kabupaten Dharmasraya ketika hubungi melalui telpon selulernya mengatakan bahwa mereka itu mengadakan seleksi ditingkat internal KAN.

“Jadi soal lolos ataupun tidak lolosnya bakal calon Wali Nagari itu, keputusannya ada di KAN sendiri,” tuturnya.

Selanjutnya para bakal calon Wali Nagari yang mengikuti tes uji kompetensi itu tidak lulus setelah mengikuti tes.

“Terkait dengan temuan adanya DPT yang tidak falit dilapangan, kita akan melakukan  klarifikasi kepada panitia pemilihan nagari yang berada di dalam nagari masing masing,” pungkasnya.