Sumbar  

Pemkab Solok Bahas Soal Penyaluran DBH Pajak Provinsi PKB

Arosukapost.com, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok gelar rapat pembahasan Percepatan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (30/09/2022) di Gedung Solok Nan Indah.

DBH atau yang lebih dikenal sebagai Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Asisten III Editiawarman, dalam rapat tersebut menghimbau kepada seluruh SKPD dan Camat agar administrasi perpajakan guna percepatan realisasi DBH pajak Provinsi.

“Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil,” katanya.

Dijelaskan Editiawarman, mengenai pembagian DBH yang bersumber dari pajak provinsi

Baca juga :  Maryeti Marwazi Buka Muscab DPC KPPI Kabupaten Solok Tahun 2022

Yaitu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) porsinya adalah provinsi 70 % dan kab/kota 30 %. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) porsinya provinsi 30 % dan kab/kota 70 %.

“Juga DBH, PAP (Pajak Air Permukaan) provinsi 50 %, kab/kota 50 %, Pajak Rokok Provinsi 30 % dan kab/kota 70 %,” tuturnya.