Begini Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker

Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Arosukapost.com, Jakarta- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah dalam proses pencairan.

Program BSU ini diberikan satu kali ke pada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000. Adapun persyaratan bagi calon penerima di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. (Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh)
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca juga :  Johnny G. Plate Tersangka, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Plt. Menkominfo

Cek penerima BSU via kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Daftar akun. (Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone)
  3. Login
  4. Lengkapi profil seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan

Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bagian bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung 2 kali, nomor handphone dan email aktif sebanyak 2 kali
  4. Cek kembali nomor HP dan email dan pastikan semuanya aktif untuk mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik tombol “Lanjutkan”
Baca juga :  Pemkab Sijunjung Serahkan BLT Bagi Pelaku UMKM Terdampak Inflasi Kenaikan BBM

Apabila pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Namun apabila pekerja tidak terdaftar, maka yang bersangkutan akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.