75 Kg Ganja Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Solok, Terduga Pelaku Berhasil Kabur

Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, bersama barang bukti ganja seberat 75 kg, di Polsek Kubung, Minggu (31/7/22).
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, bersama barang bukti ganja seberat 75 kg, di Polsek Kubung, Minggu (31/7/22).

Arosukapost.com, Solok- Polres Solok berhasil mengamankan seberat 75 kg ganja kering dari dua karung yang ditemui di Sungai Batang Lembang, dan satu karung dari dalam mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA, di depan SMA N 1 Kubung, Salayo, Kabupaten Solok.

Penangkapan ini diungkap Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, kepada arosukapost.com di Polsek Kubung, Minggu (31/7/22) hari ini.

“Kami dari Tim Spider Satnarkoba Polres Solok baru saja menangkap 75 kg ganja, yang berdasarkan informasi barang tersebut dibawa dari Aceh oleh dua orang pelaku yang sampai sekarang pelaku masih dalam pengejaran,” terang Kasat Iptu Oon Kurnia Illahi.

Dijelaskan kasat, tim sempat melakukan pengejaran terhadap mobil dimaksud dari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, namun sesampai di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tim kehilangan jejak terduga pelaku.

Baca juga :  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok Rakor Tanggap Ancaman Narkoba Lingkungan Pemerintah

“Tadi kita sempat kejar-kejaran sama pelaku, namun demi keselamatan orang banyak, kita langsung menghindar, tidak mungkin kita kejar,” lanjut kasat.

Diungkapkannya lagi, terduga pelaku meninggalkan mobil tersebut di pinggir Sungai Batang Lembang, dekat SMA N 1 Kubung. Hal ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap mobil yang ditinggal begitu saja.

“Mungkin karena ketakutan, pelaku langsung meninggalkan mobil di pinggir sungai. Barang bukti langsung dibuang di Sungai Batang Lembang sebanyak dua karung, dan yang satu karung tertinggal di mobil,” terus Iptu Oon.

“Kita tidak putus asa menyisir ke (sungai) Batang Lembang dan betul nyata adanya, ditemukan dua karung yang mengapung di sungai. Begitu kita melompat ke sungai, kita buka karung, dan betul ganja yang kita temukan sebanyak dua karung,” terangnya lagi.

Baca juga :  Diduga Pengedar, Tim Spider Polres Solok Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Tiga Jenis Narkotika

Untuk kedua tersangka yaitu inisial P dan T, warga Salayo, Kecamatan Kubung, pun mobil rental berisikan barang haram tersebut kata kasat juga milik warga Salayo.

“Dua orang ini masih dalam pencarian, kedua-duanya DPO, dan tim kita sudah turun ke lapangan sebanyak 8 orang. Sampai saat sekarang kita masih lakukan pengejaran. Kemana pun mereka lari akan kita kejar, demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Kasat Narkoba.

Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sebanyak tiga karung berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 75 kg yang sudah dikemas, sepasang baju dan celana yang dipakai terduga pelaku ketika aksi pengejaran dan satu unit mobil rental merk Toyota Avanza BA 1191 HA.

“Proses selanjutnya kita akan terus melakukan proses pengejaran terhadap tersangka,” tutup Kasat Iptu Oon Kurnia Illahi.