Arosukapost.com, Padang- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Besaran PKB yang harus dibayarkan setiap tahun bisa dilihat pada STNK, atau harus mendatangi kantor Samsat terdekat hanya untuk mengetahui nominal tagihan yang dikenakan. Apalagi jika terjadi keterlambatan, wajib pajak juga harus mengetahui jumlah denda keterlambatan dan sebagainya.
Bapenda Sumatera Barat saat ini menyediakan 2 media pengecekan pajak kendaraan bermotor yang bisa diakses melalui smartphone, yakni:
- Melalui website Bapenda Sumbar (https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan). Wajib pajak hanya perlu menginputkan nomor polisi kendaraan. Seketika wajib pajak dapat mengetahui informasi tentang kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merek, tipe, tahun, warna, progresif, masa berlaku pajak, biaya PKB, sanksi PKB, biaya SWDKLLJ, sanksi SWDKLLJ, adm. STNK dan total pajak kendaraan.
- Melalui aplikasi e-Samsat Sumbar yang bisa diakses dengan mengunduh di play store. Dengan menginputkan nomor polisi kendaraan, wajib pajak dapat mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Selain memudahkan wajib pajak mengakses informasi pajak kendaraan, pengecekan ini juga untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan bermotor terdaftar atau tidak.