Tiga Remaja Pelaku Curat di Dharmasraya Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Curat di Dharmasraya diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru
Tiga Pelaku Curat di Dharmasraya diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru

Arosukapost.com, Dharmasraya – Tiga orang kawanan pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di Kabupaten Dharmasraya, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya dan Satreskrim Polsek Koto Baru, Sabtu (23/7/22) di Jorong Pincuran Pauh, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (18), warga Jorong Kampung Dondan Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan M (15), warga Jorong Sungai Lansek, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Kasus ini berawal dari adanya penangkapan pelaku pencurian berinisial W (17) pada, Kamis 21 Juli 2022, sekira pukul 12.40 Wib, di dalam rumah Ulul Azhar di Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/22).

Baca juga :  Terkait Pendalaman Tugas Pokok, 30 Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek

Lanjut Kasat, dari hasil penangkapan W, kedua pelaku berhasil kabur sehingga pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku dan didapatkan informasi keberadaan kedua pelaku berada di Solok.

“Atas informasi terhadap keberadaaan kedua pelaku ini, Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Koto Baru gabungan di bawah Pimpinan Ipda Rianra Yoseptian, SH, langsung bergerak dan melakukan pengejaran, sehingga kedua pelaku dapat ditangkap,” ujar Kasat.

Kemudian dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku P dan M, bahwa mereka juga telah melakukan pencurian pemberatan (curat) di daerah Koto Baru, tepatnya didekat Stikes.

Baca juga :  Pencanangan BBD dan BBGRM Tingkat Sumbar Sukses Digelar di Dharmasraya, Gubernur: 10 Program Pokok PKK Wajib Didukung Seluruh OPD se-Sumbar

“Terkait Curat didaearah Koto Baru ini, juga sudah ada laporannya di Polres Dharmasraya,” tambah Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi, 2 buah celengan merek Pringles warna Merah dan Hijau, serta 1 buah seng Plat kunci rumah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan Polsek Koto baru guna proses lebih lanjut dengan penerapan pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo.