Bebas Hukuman Mati di Arab Saudi, WNI Dipulangkan ke Indonesia

Kepulang WNI AIA ke Indonesia setelah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, Minggu (10/7/22).

Arosukapost.com, Riyadh- Indonesia pulangkan WNI yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas kasus pembunuhan terhadap anak majikan warga negara Arab Saudi.

Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut oleh KBRI Riyadh bersama Tim Perlindungan WNI Kemlu, yaitu AIA, sampai di tanah air pada Minggu (10/7/22).

Sebelumnya AIA divonis bersalah atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan warga negara Arab Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Baca juga :  Bupati Epyardi Asda: Kami Ini Bukan Anak Buah Gubernur, Soal Rakor Kenapa Harus ke Mentawai

Bukan tanpa alasan, AIA bertindak demikian diduga karena jiwanya terganggu lantaran mengurus anak berkebutuhan khusus secara terus-menerus tanpa diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

AIA dijatuhi hukuman lima tahun dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Baca juga :  Gempa bumi dahsyat di Maroko tewaskan lebih dari 800 orang

Dalam hal ini, sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, AIA diberikan pendampingan pada setiap persidangan, fasilitas pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait hingga akhirnya dapat kembali ke Indonesia.