Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Warga di Panyalakan Terkait Kasus Narkoba

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabut dan barang bukti.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabut dan barang bukti.

Arosukapost.com, Solok- Satres Narkoba Polres Solok kembali tangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok, Jumat (1/7/22) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, melalui Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Dikatakan, terduga pelaku merupakan seorang wiraswasta inisial ER (23), warga Jorong Halaban, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Baca juga :  Kapolda Sumbar Hadiri Acara Pelepasan KRI Cakalang-852

“Benar, pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2022 sekitar jam 01.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa atas nama ER, di depan rumahnya di Jorong Halaban, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon.

Diungkapkan Oon, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait seseorang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah dimaksud. Kemudian, petugas langsung menuju ke rumah pelaku dan melihat seorang laki-laki mirip dengan ciri-ciri pelaku berjalan menuju rumah tersebut.

Baca juga :  Dirlantas Polda Sumbar Tindak Delapan Pengemudi Angkot Dibawah Umur

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ER. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening dibalut tissue dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” jelas Kasat.

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.