Satresnarkoba Polres Solok Kembali Ringkus Pengguna Narkoba

Arosukapost.com, Solok – Lagi-lagi, Jajaran Satresnarkoba Polres Solok kembali meringkus 1 (satu) orang pengguna narkoba jenis sabu di Jorong Pasar Simpang, Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Senin (27/6/22) siang, sekitar pukul 13.00 Wib.

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap seorang pelaku berinisial RM (23) warga Jorong Limau Puruik, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

“Benar, hari ini jajaran Satresnarkoba Polres Solok, berhasil menangkap pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu. Penangkpan ini merupakan informasi dari masyarakat sekitar Jorong Pasar Simpang yang mana masyarakat sering melihat tersangka melakukan transaksi Narkotika di TKP, kemudian masyarakat setempat melaporkannya dan dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba.

Kemudian lanjut Iptu Oon, bahwa setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial RM itu.

Baca juga :  Lagi! Dihari yang Sama, Satresnarkoba Polres Solok Bekuk Tiga Pengguna Narkoba

“Dari tangan pelaku, jajaran Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) helai celana panjang training merek ADIDAS warna abu – abu,” terang Kasat.

Terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dan juga pelaku telah diamankan di Mapolres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut.