Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Pelaku berinisial AT (39) diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu
Pelaku berinisial AT (39) diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu

Arosukapost.com, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali tangkap seorang pria diduga pelaku penyalahguna Narkoba, di Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/6/2022). 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi mengatakan, penangkapan pelaku pelanggar hukum tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan. Pelaku berinisial AT (39) diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Baca juga :  Polres Dharmasraya Gelar Gerakan Tanam Pohon Serentak, Kapolres: Dalam rangka Penghijauan Sejak Dini 

“Setelah mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap AT (39),” ungkap Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, kata Kasat petugas menemukan barang bukti berupa, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, enam paket kecil berbentuk butiran kristal bening dibungkus plastik bening yang diduga sabu, dan satu unit hanphone merek Hammer warna hitam merah.

Baca juga :  Ikut Rapat Kehumasan Bidhumas Polda Sumbar, Polres Dharmasraya Maksimalkan Publikasi Terbaik

”Saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh kepala jorong serta warga setempat,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.