RUU KIA, Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Boleh Diberhentikan

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Arosukapost.com, Jakarta- DPR RI menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (13/6/2022).

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Baca juga :  Komisi II: Kesejahteraan PNS Merupakan PR Besar Pemerintah dan DPR

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Baca juga :  Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol IKN

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

Dia menambahkan, RUU KIA ini juga terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.