Per 1 Juli 2022, Tarif Listrik Naik untuk Kategori Ini

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/22).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/22).

Arosukapost.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik mulai pada periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/22).

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Baca juga :  Bantah Penghapusan Listrik 450 VA, Ini Klarifikasi Kementerian ESDM

Rida menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kemudian pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.