DLH Kabupaten Solok Lakukan Pengawasan Lingkungan kepada Pelaku Usaha

Kunjungan DLH Kabupaten Solok ke PT. Nagari Minang Jelita, Jumat (10/6/22).
Kunjungan DLH Kabupaten Solok ke PT. Nagari Minang Jelita, Jumat (10/6/22).

Arosukapost.com, Solok- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok lakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha di wilayah Kabupaten Solok, yakni PT. Nagari Minang Jelita, Jumat (10/6/22).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan dan peraturan di bidang lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asnur, SH, MM dalam kegiatan ini mengatakan, setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi izin lingkungan. Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Solok telah memberi kemudahan dalam mengurus perizinan.

Asnur menuturkan pengawasan yang dilakukan DLH ini merupakan amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana berdasarkan pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati dengan kewenangan wajib melakukan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Audensi dengan DPRD Dharmasraya, Bahas Persoalan Ini

Dalam hal ini, kunjungan DLH Kabupaten Solok ke PT. Nagari Minang Jelita, sebuah pabrik roti yang beroperasi di wilayah Kabupaten Solok, pihak DLH menegaskan aspek lingkungan harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

“Intinya, sasaran pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi serta fakta ketaatan pelaku usaha seperti yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup, yakni pengendalian terhadap pencemaran air, udara dan limbah B3 serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Asnur.

Baca juga :  Pemkab Solok Selatan Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dalam RPJPD 2025-2045

Setelah pelaksanaan pengawasan, tim DLH kemudian menyusun berita acara pengawasan berdasarkan fakta dan temuan yang ada. Jika didapati temuan di lapangan, maka pelaku usaha akan mendapatkan sanksi, bisa teguran lisan maupun tertulis.

Dikatakannya, ini karena pengawasan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban izin lingkungan, namun dengan tidak menepis sanksi yang berlanjut pada pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

Ikut mendampingi Plt. Kepala DLH Asnur, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan Desri Antoni, SKM beserta jajaran fungsional terkait, Susri Dalweni, S.Sos, Susilawati, ST, M.PWK dan Edo Handika, ST.