Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Disergap Polres Pasbar

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pasbar, Selasa (7/6/22).
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pasbar, Selasa (7/6/22).

Arosukapost.com, Pasaman Barat- Dua orang lelaki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Selasa (7/6/22) malam sekitar pikul 23.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, S.H, kedua tersangka masing-masing berinisial SW (42) dan RF (31).

Tersangka ditangkap oleh tim di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang berawal dari informasi masyarakat bahwa peredaran narkotika jenis sabu terjadi di daerah dimaksud.

“Petugas melakukan pengintaian dengan berjalan sambil mengendap, dan berjarak sekitar 15 meter terlihat dua orang lelaki yang berada di dalam sebuah pondok, kemudian petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya Kasat kepada awak media, Rabu (8/6/22) di Mapolres Pasaman Barat.

Baca juga :  Penggunaan APBD Kabupaten Solok tahun 2023, Sekda Medison : Hasilnya Maksimal

Eri Yanto menerangkan, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Di dalam pondok tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil, uang tunai Rp270 ribu, alat hisap sabu (bong), dua buah handphone, satu buah mancis dan beberapa plastik klip bening.

“Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memanggil Kepala Jorong dan masyarakat, untuk menyaksikan penangkapan tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka yaitu, dua bungkus sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, uang tunai sejumlah Rp270 ribu, satu buah botol minuman merk Aqua yang tersambung sedotan diduga sebagai alat menghisap sabu (bong), satu unit handphone android merk Vivo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah mancis bening, 41 lembar plastik klip bening dan satu buah kotak warna hitam merk Pagoda.

Baca juga :  Pemkab Solok Gelar Pelatihan Legalitas Usaha untuk Peningkatan Kapasitas Pengrajin Keripik Ubi

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika,” pungkas Eri Yanto.

Editor: DW