Pemkab Solok Bantah Pernyataan Oknum Anggota DPRD yang Menyebutkan Bupati Solok Tidak Mematuhi Aturan

Foto Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar bersama Asisten I Edisar, SH,MH, beberapa waktu lalu
Foto Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar bersama Asisten I Edisar, SH,MH, beberapa waktu lalu

Arosukapost.com, Solok- Terkait pernyataan Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok yang menyebutkan Bupati Solok tidak mematuhi aturan dengan pengakatan kembali Edisar, SH. M Hum sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dibantah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Solok, Afrialdi, SE.MM.

“Apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok itu adalah pernyataan dan informasi yang keliru. Pengembalian Jabatan Edisar, SH, M Hum sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan sudah sesuai. Karena sebelumnya proses penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan terhadap Edisar cacat hukum, dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sebab langsung ditetapkan saja hukuman disiplinnya. Dimana tidak ada dibentuk tim pemeriksa, dan tidak di BAP, malahan langsung diberhentikan saja. Dan hal seperti itu tidak diperbolehkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” katanya.

Kemudian Andi juga mengatakan, dan perlu untuk diketahui, supaya tidak menjadi informasi yang salah di masyarakat, bahwa hal itu juga sudah dikonfirmasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat Bupati Solok Nomor : 800/ 2147/BKPSDM-2021 tanggal 21 Juli 2021, perihal Keterangan Pembatalan Hukuman Disiplin ASN. Dimana selanjutnya juga sudah dibalas KASN, melalui surat nomor: B-2709/KASN/8/2021 tanggal 8 Agustus 2021, yang pada prinsipnya tidak merekomendasikan untuk menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan jabatan pada Edisar, SH, M. Hum.

Baca juga :  PGN Lirik Potensi Gas Blok Sinamar di Kabupaten Sijunjung

“Dan terakhir juga perlu kami sampaikan, sebagai bukti bahwa pengembalian jabatan Bapak Edisar, SH, M. Hum sudah sesuai aturan, bisa dibuktikan dengan ditetapkannya Surat keputusan (SK) Pensiun, dan kenaikan pangkat pengabdian beliau oleh Badan Kepegawaian Negara pada usia 60 tahun dalam jabatan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan TMT 1 Juni 2022 dengan nomor SK : 882.5/483/BKPSDM/2022 tanggal 25 mei 2022,” jelas Andi.

Penulis: NGEditor: Nofri Guntala