Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Kemenkes Diminta Diinvestigasi, Kelalaian atau Disengaja?

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Senin (30/5/22).
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Senin (30/5/22).

Arosukapost.com, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.

“Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit,” kata Netty, Senin (30/5/22).

Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Baca juga :  Dewi Sutan Riska: Wanita Harus Kembangkan Kemampuan dan Inovasi Dalam Diri

“Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara,” katanya.

Merujuk laporan BPK, dirinya menegaskan pengadaan alat test Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat. 

“Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit,” kata Netty.

Baca juga :  Lantik Andree Algamar Jadi Sekda Kota Padang, Ini Harapan Wako Hendri Septa

Selain itu, Netty menyinggung adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama yang juga menimbulkan tanda tanya. Ia meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi temuan BPK atas kejanggalan tersebut.

“Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja,” tandasnya.