Polres Solok Tangkap Pelaku Pemakai Sabu di Sirukam

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (24/5/22).
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (24/5/22).

Arosukapost.com, Arosuka- Satresnarkoba Polres Solok tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (24/5/22).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, tersangka pertama merupakan inisial DD (36), warga Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

IPTU Oon Kurnia menyebut penangkapan terjadi di rumah tersangka di Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga :  Yayasan Generasi Peduli Kenagarian Sungai Nanam, Dari Jumat Berkah Hingga Rasa Kepedulian

Dikatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka acapkali melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan dimaksud.

Dari penggeledahan oleh petugas di rumahnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam karung di dalam mobil merk Suzuki Karimun warna merah dengan nopol BA 1022 QD milik pelaku yang terparkir di depan rumah.

Kemudian dilakukan pengembangan didapati dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku lain atau kedua berinisial RN.

Baca juga :  Akhirnya Dimasa Kepemimpinan Epyardi Asda, Gedung Megah DPRD Kabupaten Solok Segera Ditempati

Adapun ke semua barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit mobil merk Suzuki Karimun warna merah Nopol BA 1022 QD, satu buah handphone Nokia warna abu-abu dan satu buah android merk OPPO warna donker.

Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: DW