Sat Resnarkoba Polres Solok Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok, Senin (23/5/22).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok, Senin (23/5/22).

Arosukapost.com, Arosuka- Sat Resnarkoba Polres Solok kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Polres Solok, Senin (23/5/22).

Hal ini dibenarkan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia. Pelaku merupakan berinisial RJ (35), warga Simpang Rumbio, Kelurahan Telaga Beruhun, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

“Benar, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa dengan inisial RJ, di tepi jalan di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ungkap Kasat Narkoba Polres Solok di Arosuka.

Baca juga :  Seorang Kurir Ganja Dibekuk Polres Solok di Salayo

Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di daerah dimaksud.

“Masyarakat setempat melaporkan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan karena lokasi tersebut sering disalahgunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Ketika melakukan penyelidikan, anggota mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan,” lanjut IPTU Oon Kurnia.

Baca juga :  75 Kg Ganja Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Solok, Terduga Pelaku Berhasil Kabur

Dijelaskan Oon, dari penggeledahan tesebut petugas mendapat barang bukti di kantong baju sebelah kanan pelaku berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk Evercoss warna abu-abu, dan diakui barang bukti tersebut merupakan milik pelaku.