Pengibaran Bendera Pelangi di Kedutaan Besar Inggris, Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Angkat Bicara

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, Minggu (22/5/22).
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, Minggu (22/5/22).

Aroskapost.com, Jakarta- Terkait pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang bertepatan pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia, Selasa, 17 Mei 2022 lalu, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara.

Dirinya meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.

“Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” jelas Bukhori dalam keterangan persnya, Minggu (22/5/22).

Baca juga :  Bupati Solok: Ada Rp 1,5 M Anggaran untuk Nagari Gantung Ciri Tahun 2022 Ini

Bukhori mengatakan, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945), sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” katanya.

Baca juga :  Diduga Kelola Ribuan Hektar Kebun Sawit di Dharmasraya, Zamzami Thalib: Saya Tak Perlu Urus Izin HGU

“Selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS,” tandas politisi PKS ini.