Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan 7 Paket Sabu Diamankan Polres Pariaman

Pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti.
Pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti.

Arosukapost.com, Pariaman- Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah bengkel motor di Korong Siguruang, Nagari Guguak Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (26/4/22).

“Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial J (33). warga Dusun Siguruang, Nagari Kuranci Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman terkait kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L.

Ia menuturkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 7 buah plastik klip warna bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Syafrudin menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP, dari info tersebut didapat keberadaan tersangka.

Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Pariaman dipimpin Iptu Nofridal, SH, MH didampingi KBO Ipda Darmawan langsung menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga :  Dharmasraya Dipercaya Menjadi Tuan Rumah HLUN ke-27, Kemensos Upayakan Hadirkan Presiden

Petugas berhasil menyita satu paket sabu dari dalam topi tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka yang tidak jauh dari tempat pertama ditangkap.

Dari kediamannya, polisi berhasil menyita lagi narkoba jenis sabu sebanyak enam paket kecil yang disimpan dalam kaleng rokok merk Surya di belakang rumah dekat kandang ayam.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.