Seorang Terduga Pengedar Ganja Diamankan Polres Padang Pariaman

Tersangka NA (41) beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tersangka NA (41) beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Arosukapost.com, Padang Pariaman- Tim Galang Basi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman tangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial NA (41), di sebuah rumah di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH pada Rabu (13/4/22) lalu.

“Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna hitam dengan berat lebih kurang 2 kg, dan 1 satu bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk Top Jago,” ujar Kapolres melalui Kasihumas Polres Padang Pariaman AKP Emel.

Baca juga :  Nota Penjelasan APBD Perubahan 2024 dan Nota Penjelasan RAPBD 2025

Dikatakan Emel, tersangka diringkus di sebuah rumah di Korong Talao Mundan, Nagari Ketaping, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di area dimaksud.

“Setelah laporan informasi, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman lakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku seorang wiraswasta berinial NA, 41 tahun, warga Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman di sebuah rumah di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,” jelasnya.

Baca juga :  Langsung, Bupati Sutan Riska Serahkan Bantuan Korban Gempa Pasaman Barat

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk hukuman pelaku diancam dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun tahun 2009,” tambah Emel.