Seorang Pemuda Digrebek Satnarkoba Polres Solok di Salayo

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SR (23).
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SR (23).

Arosukapost.com, Salayo- Polres Solok berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SR (23) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia, di Mapolres Solok, Arosuka, Kamis (14/4/22).

“Benar, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar jam 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki inisial SR (23) di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Iptu Oon Kurnia.

Baca juga :  Bertemu Rektor ISI Padangpanjang, Wagub Sumbar Diskusikan Seni dan Teknologi

“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar Jorong Sawah Sudut, yang mana warga sering melihat pelaku keluar masuk (TKP), warga melaporkan kepada anggota untuk dilakukan penyelidikan. Lokasi tersebut sering disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terang kasat.

Kemudian dikatakan Iptu Oon, ketika dilakukan penyelidikan di lokasi didapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Baca juga :  Pemkab Solok Bahas Soal Penyaluran DBH Pajak Provinsi PKB

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, dan kesemuanya diakui kepemilikannya oleh pelaku.

“Kini terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup kasat.

Editor: DW