Bupati Sutan Riska Lantik 36 Fungsional P3K

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Arosukapost.com, Dharmasraya- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk sentiasa patuh dan taat pada aturan yang berlaku.

Pasalnya setelah dilantik, selain akan menerima hak, juga akan terikat kewajiban yang harus dilaksanakan serta larangan yang harus dihindari sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut dalam acara Pelantikan 36 orang P3K ke dalam jabatan Fungsional, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, Jum’at (08/04/2022).

Baca juga :  Gubernur dan Wagub Tinjau Bandara Rokot & Tanam Manggrove di Goisooinan Mentawai

Lebih lanjut Sutan Riska menyampaikan dengan dilantiknya P3K ke dalam jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini berarti dipandang cakap dan mampu serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Diketuai Buya Mahyeldi Ansharullah, Wakil Menteri Agama Lantik IPHI Sumbar

Bupati mengingatkan dalam meniti karir, Aparatur Sipil Negara (ASN) menuntut kemampuan dan kompetensi serta kualifikasi yang ditentukan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut pimpinan melakukan penilaian terhadap kinerja ASN yang bersangkutan.

Diakhir sambutannya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengucapkan selamat kepada P3K yang telah diangkat menjadi pejabat fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penulis: NfsEditor: NG