Polres Pariaman Tangkap Seorang Laki-laki Jual Togel

Barang bukti.
Barang bukti.

Arosukapost.com, Pariaman- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat judi toto gelap (togel) secara online, pada Rabu (6/4/22) malam.

Hal ini dikonfirmasi Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin.

“Benar, pelaku ditangkap di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman sekira pukul 21.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Syafruddin.

Baca juga :  Visitasi Penetapan DTWU ke Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman

Ia menyebut, pelaku berinisial HP (48) warga Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna gold, uang tunai dengan jumlah 223 ribu rupiah, sebuah kartu ATM BNI warna hijau dan satu lembar kertas timah rokok yang berisikan angka-angka nomor togel,” sebutnya.

Baca juga :  Bupati Solok Lantik Syahrial Sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Syarifuddin.