Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Pariaman, LIMAPIA Desak BAWASLU Bertindak

Deva Firdaus, perwakilan dari pengurus LIMAPIA melayangkan surat pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pariaman terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (dok foto **)
Deva Firdaus, perwakilan dari pengurus LIMAPIA melayangkan surat pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pariaman terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (dok foto **)

Pariaman, Arosukapost.com – Lingkaran Mahasiswa Piaman (LIMAPIA) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Pariaman, Rabu (23/10/24)

Dugaan ini menyangkut beberapa oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman 2024.

Laporan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan oleh LIMAPIA, termasuk percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan adanya koordinasi antara ASN untuk memberikan dukungan finansial kepada salah satu calon wali kota. LIMAPIA menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.

Baca juga :  Serahkan Santunan di Nagari Koto Laweh, Bupati Solok Sampaikan Ini Kepada Masyarakat

Perwakilan LIMAPIA, Deva Firdaus, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa pihaknya mendesak BAWASLU Kota Pariaman untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami meminta BAWASLU Kota Pariaman mengusut dugaan ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Deva,

Dalam surat yang dilayangkan kepada BAWASLU, LIMAPIA menyertakan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
  2. Memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.
  3. Memeriksa Pejabat (PJ) Wali Kota Pariaman yang diduga terlibat dalam pembuatan grup WhatsApp untuk mendukung salah satu calon.
  4. Menjatuhkan sanksi berat kepada calon yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Baca juga :  Seorang Remaja di Salayo Ditangkap Polres Solok Terkait Penggunaan Sabu

Deva juga menyebutkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh BAWASLU, LIMAPIA siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melakukan aksi protes untuk menuntut keadilan,” tegas Deva.

Kasus ini menambah ketegangan dalam persiapan Pilkada Kota Pariaman 2024, terutama karena dugaan keterlibatan PJ Wali Kota Pariaman. Publik kini menanti respons cepat dan tegas dari BAWASLU dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. (**)