Muhammad Akbar Supratman Terpilih sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD


Arosukapost.com – Jakarta, 3 Oktober 2024, Muhammad Akbar Supratman, putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, terpilih sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota DPD dari Sulawesi Tengah ini berhasil mengalahkan Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, Fadel Muhammad, melalui dua putaran pemilihan yang digelar dalam Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemilihan berlangsung sejak Rabu (2/10/2024) malam hingga Kamis (3/10/2024) dini hari. Pada putaran pertama, terdapat enam calon yang bersaing, namun tidak ada yang mencapai suara mayoritas.

Baca juga :  Presiden Joko Widodo Dukung Keterlibatan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Akbar Supratman dan Fadel Muhammad kemudian melanjutkan ke putaran kedua, di mana Akbar berhasil memperoleh dukungan terbanyak.

Dalam pemaparan visi dan misinya, Akbar Supratman yang kini berusia 26 tahun berjanji akan memperjuangkan penguatan DPD setelah terpilih. Ia juga berkeinginan menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi lintas generasi, dengan membangun spirit kebersamaan di antara para anggotanya.

“Setelah terpilih, saya akan fokus pada penguatan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan kita. Selain itu, saya ingin MPR menjadi tempat di mana generasi muda dan senior dapat bekerja sama untuk kemajuan bangsa,” ujar Akbar dalam pidatonya.

Baca juga :  Warga Kabupaten Ende: Presiden Mau Datang di Gubuk Kami

Dengan terpilihnya Akbar Supratman, diharapkan DPD dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam proses legislasi dan pengawasan di Indonesia. Akbar juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara berbagai elemen di MPR untuk mencapai tujuan bersama.

Pemilihan ini menandai langkah baru bagi MPR dalam upaya memperkuat peran dan fungsinya sebagai lembaga tinggi negara.

Akbar Supratman diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD. (end)