Kota Solok, Arosukapost.com – Walikota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan Walikota terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok pada Sabtu pagi (28/9/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia. Acara dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Walikota Zul Elfian Umar menjelaskan bahwa total pendapatan Kota Solok pada tahun 2024 yang awalnya ditargetkan sebesar Rp. 584,6 miliar, mengalami peningkatan menjadi Rp. 609,1 miliar, bertambah Rp. 24,5 miliar atau naik sebesar 4,19%. Kenaikan ini sebagian besar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang naik 0,29%, dan dari Pendapatan Transfer, yang meningkat 4,57%.
“Namun, Kota Solok masih sangat bergantung pada pendapatan transfer dengan kontribusi sebesar 91%, sementara PAD hanya menyumbang 9% dari total pendapatan,” ungkap Zul Elfian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memperhatikan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20%, kesehatan minimal 10%, dan anggaran untuk urusan pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Walikota juga menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat dan DPRD agar pelaksanaan APBD dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Dengan kerja keras dan komitmen seluruh unsur Pemerintah Daerah serta dukungan dari DPRD dan masyarakat, Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun 2024 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, dalam sambutannya menyatakan bahwa Perubahan APBD adalah agenda rutin daerah guna memastikan pengelolaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyebutkan bahwa Perubahan APBD harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini didasarkan pada laporan realisasi semester pertama APBD dan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran,” jelas Fauzi.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024. (GG)