Sumbar  

Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Kabupaten Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Arosukapost.com – Agam, Masa jabatan 92 wali nagari di Kabupaten Agam resmi diperpanjang dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, dalam acara resmi yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam pada Senin, 9 September 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Andri Warman menegaskan pentingnya perubahan masa jabatan ini untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan di tingkat nagari, serta memberikan waktu yang cukup bagi wali nagari untuk mewujudkan program-program pembangunan desa yang lebih baik.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Duo Pasang Banner Layanan Pengaduan

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi wali nagari untuk melaksanakan program-program pembangunan secara berkesinambungan, demi kemajuan nagari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Andri Warman dalam sambutannya.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan, Bupati Agam juga menyerahkan Lencana Desa Mandiri kepada wali nagari yang berhasil membawa nagari mereka mencapai status desa mandiri.

Sebanyak 30 nagari menerima penghargaan ini, dengan 20 nagari yang mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) Mandiri pada tahun 2022 dan 10 nagari pada tahun 2023.

Lencana Desa Mandiri ini dipasangkan langsung kepada masing-masing wali nagari sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian luar biasa mereka.

Baca juga :  Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-50, Ini Kata Bupati Solok

“Lencana Desa Mandiri adalah bukti nyata bahwa nagari-nagari kita mampu berdikari dan terus berkembang. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi nagari lainnya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” tambah Bupati Andri Warman.

Lencana Desa Mandiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada desa atau nagari yang telah mencapai tingkat kemandirian, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun pembangunan infrastruktur.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi nagari-nagari lain untuk terus meningkatkan indeks kemandirian desa, demi terwujudnya kemajuan yang merata di seluruh Kabupaten Agam. (end)