Paslon AG dan Romi Laporkan Kekecewaan ke Bawaslu

Arosukapost.com – Dharmasraya, Setelah ditolaknya pendaftaran pasangan calon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra pada Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Hari ini, Kamis (05/09/2024) siang, Bapilu Partai NasDem Sumbar yang dipimpin oleh Pandong Spenra, SH dan tim, melaporkan dugaan pelanggaran pidana dan kode etik penyelenggara pemilu ke Bawaslu. Laporan ini terkait dengan pelaksanaan alek demokrasi yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Namun, jika kita lihat apapun keputusannya nanti ,sebut Pandong, tentu setelah tiga tambah dua hari kedepan sejak penyerahan berkas penolakan paslon AG dan Romi oleh KPU dan dilanjutkan ke bawaslu . Maka, tim paslon akan mempergunakan semua lini, seperti di PTUN kan untuk menguji kepetusan administrasi dan DKPP terkait dengan kode etik penyelenggara pemillu,’terangnya.

Baca juga :  Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Sebut Permasalah Banjir Batang Lembang Perlahan Segera Teratasi

Ketua Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas, dan Humas Alde Rado, MA, mengatakan di kantor Bawaslu Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, bahwa saat ini sudah ada salah satu paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana Pasal 180 ke Bawaslu. Laporan ini akan diproses selama 5 hari sejak diregistrasi oleh Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu.

Baca juga :  Nagari Batu Basa Kembangkan Potensi Lokal, Knalpot Brong Jadi Sasaran Penertiban!

Sementara dari tiga laporan tersebut, satu di antaranya tidak ditemukan materiil atau tidak cukup bukti, sehingga dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi,” tuturnya. Ketika ditanyakan mengenai pihak yang melaporkan, komisioner tidak memberikan informasi lebih rinci.

Menurutnya, besok Jumat (06/09/2024) dia sudah mulai melakukan klarifikasi terhadap laporan pelapor dan berikut dengan saksi. (SP)