Perpanjangan Tiga Hari: Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Diperpanjang

Arosukapost.com – Dharmasraya, Komisi pemilihan umum (KPU) Dharmasraya terkait dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang semula tiga hari 27, 28 dan 29 dipernjang tiga hari lagi sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2024.

“Dalam konferensi pers, Ketua KPU France Putra, yang didampingi komisioner lainnya, mengatakan, ‘Terkait dengan pendaftaran untuk hari ketiga ini, kami sudah menutupnya pada pukul 23.59 WIB hari ini, Kamis (29/08/2024),’ terangnya.”

“Kemudian, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KBRI Nomor 2.12.29 Pasal 135 di Indonesia, halaman 117, kami diwajibkan untuk melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari ke depan, yang dimulai pada Senin (02/09/2024) dan berakhir pada Rabu (04/09/2024),” lanjutnya.

“Karena belum ada paslon yang mendaftar, pendaftaran tetap dibuka seperti biasa. Kami akan mengumumkannya mulai hari ini, 30 dan 31 Agustus, serta 1 September. Penerimaan pendaftaran akan dimulai pada 2, 3, dan 4 September,” ucapnya.

Baca juga :  Dewi Sutan Riska Hadiri Peringatan HKG PKK ke-52 dan Jambore Kader PKK Berprestasi ke-21 Tingkat Sumbar

“Sementara untuk hari pertama, pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari kedua, jam pendaftaran juga dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari ketiga dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 dan 12/29 KPU Kabupaten/Kota yang ditugaskan untuk melaksanakan SK perpanjangan masa pendaftaran calon jika hanya ada satu paslon,” tukasnya. (SP)