Serah Terima Aset Solok: Pemkab dan Pemko Capai Kesepakatan di KPK

Pemkab Solok dan Pemko Solok melakukan serah terima Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung KPK Merah Putih (Foto dok Kominfo Kab. Solok)
Pemkab Solok dan Pemko Solok melakukan serah terima Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung KPK Merah Putih (Foto dok Kominfo Kab. Solok)

Arosukapost.com – Proses serah terima Barang Milik Daerah (BMD) antara Kabupaten Solok dan Kota Solok akhirnya tuntas setelah 14 tahun tertunda. Acara serah terima ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, lantai 16, Senin (12/8/24),

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok, turut hadir Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar, Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag Prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi Putra, SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, Kabid Aset BKD Multias, SE, serta Auditor Pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.Pt.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota Solok, hadir Walikota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, M.Si. Akt, Sekwan Kota Solok Zulfahmi, SH, MH, serta Kepala Dinas PUPR Afrizal.

Foto bersama setelah melakukan serat terima asset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok disaksikan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK
Foto bersama setelah melakukan serat terima asset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok disaksikan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok menandai selesainya proses pemindahtanganan aset yang telah lama menjadi perdebatan. Dengan difasilitasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pemindahtanganan aset pada 14 Juni 2022.

Baca juga :  Biro Perencanaan Kemensos RI Cek Pemanfaatan Lumbung Sosial Dinsos Kabupaten Solok

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemko Solok dengan Pemkab Solok ini menandai penyelesaian proses hibah yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Proses ini mendapat dukungan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK yang telah menjembatani kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan pada 14 Juni 2022. Kesepakatan tersebut melibatkan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Pemkab Solok menyerahkan aset senilai Rp. 4,421 miliar yang terdiri dari 12 unit bidang aset, termasuk 2 bidang tanah dan bangunan rumah negara golongan III, 3 bangunan kantor pemerintah, 4 gedung kantor permanen, dan 3 rumah negara golongan III tipe C permanen. Sementara itu, Pemko Solok menyerahkan aset kepada Pemkab Solok senilai sekitar Rp. 6,870 miliar, yang meliputi bangunan gedung kantor permanen dan 10 aset meubiler.

Baca juga :  Setda Matangkan Persiapan Upacara HUT RI ke 78 Terapung Di Danau Singkarak

Walikota Solok, Zul Elfian Umar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK yang telah membantu menyelesaikan proses serah terima BMD ini. “Kami bersyukur masalah aset ini dapat diselesaikan. Aset yang telah diterima kini dimanfaatkan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok,” ujarnya.

Bupati Solok, Epyardi Asda, juga menyatakan apresiasinya terhadap kesepakatan ini. “Tata kelola BMD sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun prosesnya dinamis, kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan semua permasalahan terkait aset ini,” kata Epyardi.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan BMD, termasuk dinamika politik dan ego sektoral.

“Hari ini, kami bersyukur melihat kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kota Solok untuk melaksanakan pemindahtanganan aset/BMD demi mendorong pembangunan di masing-masing daerah,” jelas Didik. Dengan adanya serah terima ini, diharapkan kedua daerah dapat lebih fokus pada pengembangan dan penggunaan aset yang ada demi kesejahteraan masyarakat setempat. (GG)