Transformasi Sistem Perpajakan: Pemerintah Pantau Perkembangan Core Tax System

Arosukapost.com – Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengadakan rapat internal untuk membahas laporan perkembangan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 31 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden terkait pelaksanaan sistem perpajakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini sangat penting mengingat jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak terus meningkat.

“Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga :  MenPAN-RB Kaji Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Honorer bersama APPSI

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi semakin tinggi dengan jumlah wajib pajak yang meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang juga meningkat secara signifikan. “e-Faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dari akun wajib pajak dan membuat layanan lebih cepat, akurat, dan real-time.

“Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

Baca juga :  Presiden Jokowi Sibuk dengan Berbagai Agenda Penting di Awal Maret

Dengan penerapan sistem ini, wajib pajak dapat melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka, sehingga layanan menjadi lebih cepat dan akurat, serta pengawasan dan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil. “Pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting,” tegas Sri Mulyani.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan kemampuan untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan dan data yang dimiliki. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan compliance atau kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa saat ini sudah dilakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya.

“Ini menyebabkan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah,” pungkasnya.