Optimalisasi Pendapatan Daerah: Kabupaten Solok Sosialisasikan Aplikasi e-Signal dan Luncurkan QRIS 8 Jenis Pajak.

Sekretaris Daerah Kab Solok Medison, menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi aplikasi e-Signal dan meluncurkan QRIS 8 jenis pajak (Dok foto Ito)
Sekretaris Daerah Kab Solok Medison, menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi aplikasi e-Signal dan meluncurkan QRIS 8 jenis pajak (Dok foto Ito)

Arosukapost.com– Kabupaten Solok mengadakan sosialisasi aplikasi e-Signal dan meluncurkan QRIS 8 jenis pajak dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Kamis (25/7/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili Sekda, Medison, S.Sos, M.Si, Kepala BKD Indra Gusnedi, SE, M.Si, Kepala OPD, Kepala UPTD Samsat Arosuka, Andri Yunidal, SE, MM, Direktur PTPN IV Kayu Jao, perwakilan Jasa Raharja Cabang Solok, Kepala Bank Nagari Cabang Solok, Albert Junaidi, camat, wali nagari, dan tamu undangan lainnya.

Kabid PPD, Rince Kusmala Dewi, SE, MM, menyampaikan laporan sebagai Ketua Pelaksana
Kabid PPD, Rince Kusmala Dewi, SE, MM, menyampaikan laporan sebagai Ketua Pelaksana

Kabid PPD, Rince Kusmala Dewi, SE, MM, dalam laporan sebagai Ketua Pelaksana menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan yang telah hadir. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan perkembangan teknologi, terutama dalam hal pembayaran pajak seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama.

“Aplikasi e-Signal memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama tanpa harus datang ke kantor Samsat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk kemudahan dan efisiensi dalam pembayaran pajak,” ujar Rince.

Baca juga :  Ranperda Perubahan APBD 2022 Kabupaten Solok Disepakati

Pemerintah Kabupaten Solok melalui BKD bekerja sama dengan Samsat mengadakan sosialisasi ini dengan harapan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan aplikasi e-Signal, masyarakat bisa membayar pajak secara online, yang akan langsung masuk ke kas daerah mulai tahun 2025 dengan pembagian 66% untuk Pemkab Solok dan 34% untuk provinsi.

Selain aplikasi e-Signal, acara ini juga memperkenalkan QRIS 8 jenis pajak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Digitalisasi ini bertujuan untuk efisiensi waktu, biaya, dan tenaga dalam mengurus pajak, serta memberikan pilihan kepada masyarakat apakah ingin membayar secara langsung atau melalui digitalisasi.

Kepala UPTD Samsat Arosuka, Andri Yunidal, mengapresiasi dukungan Pemkab Solok dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Beliau berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan untuk kelancaran pembayaran pajak.

“Saat ini, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan di SAMSAT manapun. Aplikasi e-Signal mempermudah pembayaran pajak tanpa terbatas waktu dan tempat,” kata Andri.

Baca juga :  Pemkab Dharmasraya kembali Kirim 5 Truk Berisi Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar

Sekda Medison, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Bupati Solok karena tidak dapat menghadiri acara pada hari ini.

Lebihlanjut Medison menyampaikan,  apresiasi atas peluncuran ini dan menyatakan bahwa aplikasi e-Signal merupakan solusi bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor SAMSAT.

“Dengan aplikasi e-Signal, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan dan bea balik nama, menghemat tenaga, waktu, dan biaya. Potensi pajak di Kabupaten Solok sangat tinggi dan diharapkan dengan digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS 8 jenis pajak, PAD Kabupaten Solok dapat lebih optimal,” ujar Medison.

Sekda juga mengajak para camat dan wali nagari untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi e-Signal dan QRIS kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap dengan langkah ini, pengelolaan pajak dapat berjalan lebih efisien dan optimal. (Ito)