Tujuh Wali Nagari di Solok Selatan Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2026

Arosukapost.com – Padang Aro, Kamis, 25 Juli 2024, sebanyak tujuh Wali Nagari di Kabupaten Solok Selatan resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Selatan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Tahun 2024.

Acara pengukuhan yang berlangsung di Hotel Pesona Alam Sangir ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Forkopimcam, Kepala OPD, Camat, perangkat nagari, serta tokoh masyarakat dari tujuh nagari tersebut.

Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan Wali Nagari definitif yang sebelumnya selama enam tahun dan akan berakhir tahun ini, diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2024 dan akan berakhir pada tahun 2026.

Ketujuh Wali Nagari yang menerima SK adalah:

  1. Gusprijal, S.Ag – Wali Nagari Pakan Rabaa Utara
  2. Nasril S. Ikom – Wali Nagari Pakan Rabaa Timur
  3. Jasman – Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah
  4. Ahmad Julaini – Wali Nagari Koto Baru
  5. Yon Harisman – Wali Nagari Padang Air Dingin
  6. Irvan Syahrio, S.Pd – Wali Nagari Ranah Pantai Cermin
  7. Radiman Sigintir, S.Pd – Wali Nagari Dusun Tangah
Baca juga :  Epyardi Asda Imbau Masyarakat Hati-hati dengan Akun Sosmed yang Mengatasnamakan Dirinya

Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Syamsurizaldi, menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Wali Nagari. Dalam sambutannya, Dr. Syamsurizaldi menyampaikan,

“Kami berharap agar pembangunan di setiap nagari dapat sejalan dan sinkron dengan program pemerintah daerah. Para Wali Nagari diharapkan aktif turun ke lapangan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran.”

Dr. Syamsurizaldi juga menyoroti tiga isu prioritas yang harus diperhatikan dengan serius oleh para Wali Nagari, yaitu kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketahanan pangan.

Menurutnya, penanganan ketiga isu tersebut memerlukan perhatian khusus dan kerjasama dari semua pihak terkait, termasuk Wali Nagari yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa.

Baca juga :  Pemkab Dharmasraya dan Kemensos RI Teken Nota Kesepahaman

Setelah prosesi pengukuhan, dilakukan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris Daerah yang diikuti oleh semua Wali Nagari.

Pakta Integritas ini menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak menunjukkan sikap diskriminatif dalam menjalankan tugas.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Wali Nagari dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan berjalan, serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah daerah dengan lebih efektif.

Kolaborasi yang baik antara pemerintah nagari dan daerah diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di setiap nagari.

Acara pengukuhan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat pemerintahan desa di Kabupaten Solok Selatan.

Dengan komitmen kuat dari para Wali Nagari dan dukungan dari pemerintah daerah serta masyarakat, diharapkan berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh warga nagari. (end)