Diskusi Publik dan Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan

Arosukapost.com – Arosuka, Diskusi Publik dan Penelitian dalam Rangka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian di Kabupaten Solok dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024, di Gedung Solok Nan Indah.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT; Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi, SH, MH; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si; Kepala DPRKPP, Retni Humaira, ST; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi; serta para camat, walinagari, kepala asosiasi pengembang perumahan, direktur pengembang perumahan, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diskusi publik dan penelitian telah dilaksanakan dengan tema “Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP), Retni Humaira, ST.

Retni menyatakan bahwa diperlukan peraturan daerah yang spesifik dan efektif untuk mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.

“Diskusi hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan yang berguna dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait,” ujar Retni dalam sambutannya.

Diskusi ini juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Solok.

Baca juga :  Meriahkan Pelantikan Camat Tigo Lurah, Grup Talempong Kayu Riak Sarumpun akan Turut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Solok

“Partisipasi aktif dalam diskusi serta penelitian ini sangat penting agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tambah Retni.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Walinagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Dengan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan Raperda yang sedang disusun dapat mengakomodasi seluruh aspek yang dibutuhkan untuk peningkatan kualitas hunian di Kabupaten Solok.

Dalam kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, pemerintah daerah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok Kemenkumham dalam perencanaan hukum secara nasional.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak Febriandi, SH, MH , dalam sambutannya, menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara semua pihak yang terlibat.

“Kami membutuhkan saran, masukan, dan pemahaman mengenai permasalahan yang ada di lapangan dalam proses penyusunan Ranperda ini,” ujar beliau.

Penekanan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Ranperda ini diharapkan dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait, pengembang, dan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, diharapkan Ranperda yang disusun dapat lebih komprehensif dan aplikatif, guna mendukung pembangunan dan kegiatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Rest Area Bukit Subang Ikon Baru Kuliner Kabupaten Solok

Dalam rapat yang berlangsung efektif hari ini, Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, menyampaikan pentingnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan sebagai salah satu aspek krusial dalam pembangunan daerah.

Deni menekankan bahwa tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, kualitas hidup masyarakat tidak akan mencapai peningkatan yang optimal.

“Penyusunan peraturan daerah ini sangat penting dalam upaya kita mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya dalam sambutannya.

Menimbang pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat, Deni juga menggarisbawahi bahwa kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau menjadi semakin mendesak.

Rapat ini diharapkan dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan praktisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Setelah sambutan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka serta pemberian saran dari para peserta yang hadir, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan ahli.

Diskusi ini ditujukan untuk membahas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok mengenai penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, yang diharapkan dapat menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga reflektif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(end)