Pemerintah Indonesia Berencana Membentuk Dewan Media Sosial untuk Tata Kelola Konten Digital

Arosukapost.com – Jakarta, 4 Juni 2024 – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan rencana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) setelah menghadiri acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045. Tujuan utama DMS adalah untuk mereformasi tata kelola konten digital dan memberikan perlindungan kepada kreator konten.

Menurut Menkominfo, DMS akan menjadi badan independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota DMS diharapkan terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, dan pelaku industri.

“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” ujar Budi.

Baca juga :  Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Hingga 18 Anggota Polri

Wacana pembentukan DMS ini bukanlah hal baru. Diskusi tentang DMS telah muncul sejak tahun 2023, dengan Kemenkominfo menyatakan bahwa DMS akan memberikan masukan tentang kepantasan konten yang dapat ditampilkan di media sosial.

Usulan pembentukan DMS mendapat dukungan dari kajian akademis yang diprakarsai oleh UNESCO, menandakan pentingnya inisiatif ini bagi pemerintah.

Kritikus menyoroti pentingnya DMS untuk operasional yang independen, mirip dengan Dewan Pers, untuk memastikan tidak ada kontrol pemerintah yang berlebihan. “DMS harus menjadi lembaga yang memperkuat kebebasan pers dan ekspresi, bukan alat kontrol pemerintah,” kata seorang pakar yang diwawancara oleh DW.

Baca juga :  ACT Kumpulkan Dana Rp 60 Milyar Sebulan, Bareskrim: 10-20 Persen Dipotong Untuk Gaji Pegawainya

Pemerintah menjamin bahwa pembentukan DMS tidak akan mengganggu kemerdekaan pers atau kebebasan berpendapat. Sebaliknya, DMS diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia, memberikan ruang yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi para penggunanya.

Dengan adanya DMS, Indonesia berharap untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi pertumbuhan kreativitas dan inovasi, sekaligus melindungi hak-hak dasar warganya di era digital yang terus berkembang. (end)