Evaluasi Implementasi BPJamsostek di Sumatera Barat Menunjukkan Penurunan Coverage

Arosukapost.com – Padang, 10 Mei 2024, Hasil evaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02/21 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 18 April 2024 menunjukkan adanya penurunan dalam coverage share BPJamsostek di Provinsi Sumatera Barat.

Pada Triwulan 4 Tahun 2023, Provinsi Sumatera Barat memiliki rating 25 dari 38 provinsi dengan data coverage share sebesar 37,09%, yang berarti hanya 37 dari 100 pekerja di provinsi tersebut yang mendapatkan perlindungan BPJamsostek untuk risiko dasar seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian. Namun, data terbaru per Triwulan 1 tahun 2024 menunjukkan penurunan menjadi 35,87%, dengan rating 23 dari 34 provinsi, tidak termasuk data dari 4 provinsi baru di Papua.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja untuk memastikan kesejahteraan diri dan keluarga ketika penghasilan berkurang atau hilang akibat risiko-risiko tersebut.

Dalam upaya meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi, akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi di 6 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Cabang Solok bersama Pimpinan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan semakin banyak pekerja yang sejahtera karena terlindungi oleh BPJamsostek.

Baca juga :  Terkait Kenaikan Harga Migor di Pekanbaru, Ini Upaya yang Dilakukan DPP

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Dr Maulanna Anshari Maulana menyatakan, “Kami berharap dengan monev ini, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja dalam program BPJamsostek. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Sumatera Barat mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.”

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait guna memperluas cakupan dan manfaat BPJamsostek bagi pekerja di seluruh provinsi. (Ly)