Sumbar  

Kasus Dugaan Korupsi di Nagari Sikabau, Polemik dan Pertanyaan

Arosukapost.com – Dharmasraya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengumumkan penetapan dua pejabat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang diduga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pejabat yang dimaksud adalah AR dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau, Y.

Pengumuman Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Pada Kamis, 25 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui akun Instagram resminya, mengumumkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Nagari Sikabau. Pengumuman ini langsung menarik perhatian dan menimbulkan kekecewaan di antara ninik mamak dan tokoh masyarakat, yang merasa terpukul oleh kabar tersebut.

Masalah yang dihadapi oleh dua tokoh di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, telah menciptakan berbagai polemik di tengah masyarakat. Situasi ini memerlukan peninjauan ulang oleh instansi atau lembaga terkait yang beroperasi di daerah tersebut.

Informasi penting terkait kasus dugaan korupsi di Nagari Sikabau menjadi viral di media online. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menggunakan Instagram resminya untuk mengumumkan kasus ini, yang menarik perhatian publik secara luas.

Dana yang diduga dikorupsi berasal dari PT. AWB, yang telah disalurkan ke Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak selama periode 2018 hingga 2021. Penetapan tersangka dalam kasus ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Baca juga :  Pemkab Dharmasraya Adakan Pelatihan Penguatan Kemitraan Kampung Keluarga Berkualitas

Dugaan Pelanggaran Penggunaan Dana Nagari, Kejaksaan menduga bahwa dua tersangka telah melanggar aturan dalam pengelolaan dana Nagari Sikabau, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00. Selain itu, kejaksaan Dharmasraya juga telah menyita dokumen-dokumen penting dan uang tunai sejumlah Rp. 368.212.000,00 sebagai barang bukti. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tanggung jawab hukum dari kedua tersangka tersebut.

Hasil audit Inspektorat telah memunculkan pertanyaan di antara warga terkait sumber dana kompensasi yang diberikan kepada Nagari Sikabau. Dana tersebut, yang berasal dari pihak ketiga dan disalurkan melalui Koperasi Ninik Mamak, bukan merupakan uang negara.

Dana ini adalah hasil pembagian uang plasma yang telah disepakati oleh Ninik Mamak, dengan tujuan untuk dibagikan kepada pemilik tanah Ulayat dari enam suku yang berada di Nagari Sikabau. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan dana dan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dalam prosesnya.

Dalam rilis persnya, Afdal Saputra, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Dharmasraya, menyatakan bahwa tersangka Y, yang menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus), diduga tidak mematuhi prosedur yang berlaku dalam penyaluran dana.

‘Meskipun demikian, pihak yang terkait dengan kasus ini mengklaim bahwa pembagian dana telah dilakukan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh ninik mamak. Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut’. Ucapnya”

Baca juga :  Tragedi Galodo di Sumatera Barat: Duka Mendalam bagi Nagari Selingka Gunung Marapi

Hasan Basri, Dt. Malingka, menegaskan bahwa ‘Dana pembagian Tandan Buah Segar (TBS) tidak dianggap sebagai bagian dari Pendapatan Asli Nagari (PAN). Alasannya adalah jika dana tersebut dimasukkan ke dalam PAN, maka warga Bukit Mandawa dan Kampung Baru juga harus diikutsertakan, padahal mereka tidak memiliki hak atas tanah Ulayat. Oleh karena itu, Ninik Mamak, sebagai pemilik tanah Ulayat, memutuskan untuk tidak memasukkan dana tersebut ke dalam PAN. Dt. Malingka juga menambahkan, “Kami bertanya-tanya dari mana asal kerugian negara yang disebutkan,” ucapnya saat beliau berada di kediamannya di Nagari Sikabau pada Rabu sore, 1 Mei 2024.

Ketika di konfirmasikan oleh salah seorang awak media online ke kepala kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, Andy Sumanto Senin (29/04/2024). Ia memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Inspektorat dalam kasus ini. Dia menjelaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana tersebut. Kita hanya diminta untuk membantu Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara, “cetusnya.

” Memang dalam membantu pihak kita tidak ada berkoordinasi dengan bupati,” tukasnya. (SP)